Cara Mengurus PIRT untuk Usaha Kecil menengah (UKM)

Info Absurditas Kata
0
Desa Mulyasari (Karawang) - Bila Anda pelaku Usaha Kecil Menengah yang memproduksi olahan makanan, sebaiknya Anda harus memikirkan untuk segera membuat PIRT. Kenapa? Dengan memiliki PIRT banyak sekali keuntungan yang bisa didapatkan untuk perkembangan dan kemajuan usaha Anda.

Salah satu keuntungan yang bisa didapat misalnya, brand yang Anda dirikan menjadi kredibel sehingga konsumen lebih percaya pada produk-produk Anda. Alhasil orang tidak ragu untuk menggunakan produk Anda. 

Kira-kira seperti apa sih cara membuat PIRT? Berikut ini caranya, berdasarkan sajian berita yang dikutip dari laman tangselmedia.com

Cara Mudah Mengurus PIRT UKM/UMKM 


Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) hanya diberikan pada produk pangan olahan dengan tingkat risiko yang rendah. PIRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki masa kadarluarsa di atas 7 hari dan berlaku selama 5 tahun kemudian dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis. 

Sedangkan untuk makanan dan minuman yang kadarluarsanya di bawah 7 hari masuk dalam golongan Layak Sehat Jasa Boga dengan nomor PIRT berlaku selama 3 tahun saja.

Syarat-Syarat Pengurusan PIRT

  • Mengisi Form dari Dinas Kesehatan Kabupanten/Kotamadya
  • Foto Copy KTP pemilik usaha
  • Pas Foto 3 X 4 penanggung jawab usaha berjumlah 3 lembar
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari kecamatan tempat usaha di dirikan. Biaya tergantung kecamatan masing-masing, karena biasanya setiap kecamatan berbeda. 
  • Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT. Biasanya diadakan 3 bulan sekali, atau menunggu peserta secara kolektif, minimal 15 orang (tergantung aturan dan kebijakan masing-masing kotamadya/kabupaten). Biaya penyuluhan berkisar Rp. 200.000 sampai Rp 300.000, tergantung wilayah kota/kabupaten
  • Sertifikat hasil uji laboratorium. Biasanya Dinkes yang menyarankan laboratorium yang untuk pengujian, biayanya sekitar Rp 300.000
Sebelum mengurus Perizinan PIRT sebaiknya perhatikan dulu produk Anda, bila produk yang Anda buat termasuk salah satu dalam daftar di bawah ini, Anda tidak akan bisa mengurus PIRT-nya. Produk tersebut antara lain, sebagai berikut:
  • Susu dan hasil olahannya
  • Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku
  • Makanan kaleng
  • Makanan bayi
  • Minuman beralkohol
  • AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
  • Makanan/Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
  • Makanan/Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM
Catatan yang harus di perhatikan UKM adalah persyaratan di tiap daerah bisa berbeda-beda dan permohonan tidak dapat diajukan jika memerlukan izin dari BPOM atau memerlukan persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia).

Desa Mulyasari, Karawang

Sekian berbagi informasi mengencai cara pengurusan perizinan PIRT ini, semoga menginspirasi. (Sumber: Tangsel Media)
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)